Setelah dilakukan interogasi, obat-obatan tersebut diperoleh LW dari seorang penjual berinisial IWN (26) yang berasal dari wilayah Maos, Kabupaten Cilacap.
Hasil penggeledahan di rumah IWN, petugas menemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G.
Petugas juga menemukan bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir, peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, cairan (liquid) sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, dan empat botol plastik ukuran 5 mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, dan batang ganja siap edar.
Kapolresta menyebut barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp 673.640.000, sedangkan bahan baku tembakau sintetis senilai Rp 51.000.000.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan tersangka IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu yang menjalani masa pemidanaan pada tahun 2016-2017.
Usaha yang ditekuni IWN sudah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.
Load more