Polres Salatiga menangkap seorang pria asal Klaten Jawa Tengah, karena kedapatan menjual ibat obatan daftar G secara ilegal. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1000 butir pil daftar G
Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar industri rumahan tembakau sintetis. Petugas menemukan berbagai jenis obat yang diduga psikotropika dan daftar G.
Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus kakak beradik asal Desa Tlahab Lor, Karangreja, Purbalingga. Mereka kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G.
Kejelian aparat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan obat daftar G yang dicampur minuman sereal, Selasa (17/1) pagi. Modus ini terbilang baru.
tertangkap memiliki ribuan pil obat terlarang daftar G sebanyak 2680 butir, SHR (44) seorang ibu rumah tangga di Sudiang Makassar terancam penjara 15 tahun.