ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ribuan butir obat daftar G diamankan dari rumah seorang Ibu Rumah Tangga di Makassar, Selasa (29/11/2022)
Sumber :
  • Muhammad Noer

Edar Ribuan Obat Daftar "G" Ibu Rumah Tangga Terancam Penjara 15 Tahun

tertangkap memiliki ribuan pil obat terlarang daftar G sebanyak 2680 butir, SHR (44) seorang ibu rumah tangga di Sudiang Makassar terancam penjara 15 tahun.
Selasa, 29 November 2022 - 18:37 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan, - Seorang ibu rumah tangga, SHR (44), diciduk dirumahnya di Jalan Laikang Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar, Selasa (29/11/2022). Selain SHR (44),  polisi turut mengamankan 2680 butir obat terlarang daftar G jenis Y dan Tramadol HCL sebanyak 78 papan 780 butir dan uang tunai 2 juta 400 ribu. 

"Beberapa jenis obat-obatan daftar G 2 botol berlogo Y sebanyak 2000 butir, Tramadol HCI sebanyak 78 papan *(780 Butir), 34 Sachet obat daftar G dengan jenis logo “Y” (680 Butir), Obat daftar g berbentuk serbuk 82 sachet, Sachet kosong 8 ball, 1 buah HP, 2 buah dompet dan Uang tunai Rp.2.400.000, yang di jual di kota makassar, obat terlarang tersebut digunakan mabuk-mabukan dan obat ini termasuk daftar G yang harus menggunakan resep dokter," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Penangkapan terhadap diduga pelaku Perempuan SHR berawal Pada saat Tim yg sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kota Makassar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat Psikotropika (Obat daftar G). Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi rumah dan aktivitas di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan introgasi, SHR mengaku memperoleh barang yg diduga obat Psikotropika (Daftar G) tersebut dari seorang laki-laki berisial S yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).   

Karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, kini SHR (44) terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga

(mnr/asm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Ini 3 Lokasi Wajib Dihindari Warga saat Demo Ojol Besar-besaran 20 Mei 2025

Catat! Ini 3 Lokasi Wajib Dihindari Warga saat Demo Ojol Besar-besaran 20 Mei 2025

Catat, dan warga DKI Jakarta harus tahu, soal tiga lokasi wajib dihindari warga saat demo ojek online (Ojol) pada 20 Mei 2025. 
Persib Bedol Desa, Saatnya Ucapkan Selamat Datang Bagi 5 Pemain yang Gabung di Musim Depan

Persib Bedol Desa, Saatnya Ucapkan Selamat Datang Bagi 5 Pemain yang Gabung di Musim Depan

Persib Bandung bahkan dapat bedol desa dengan banyaknya pemain yang kontraknya akan habis dengan tim pada akhir musim ini. 
Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Paling Ditakuti Hercukes, Berhasil "Jinakkan" Sang Mantan Preman Tanah Abang hanya dengan 1 Kalimat

Bukan Prabowo, Ini Sosok yang Paling Ditakuti Hercukes, Berhasil "Jinakkan" Sang Mantan Preman Tanah Abang hanya dengan 1 Kalimat

Pertikaian ini bermula saat Hercules berani menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai seorang yang sudah "bau tanah".
Pilih Pemain Asing yang Bukan Jadi Target Karena Eks Rival Megawati Hangestri Hengkang, AI Peppers Tak Mau Lagi Jadi Tim Pesakitan di Liga Voli Korea 2025-2026

Pilih Pemain Asing yang Bukan Jadi Target Karena Eks Rival Megawati Hangestri Hengkang, AI Peppers Tak Mau Lagi Jadi Tim Pesakitan di Liga Voli Korea 2025-2026

AI Peppers mengubah rencana tim setelah eks rival Megawati Hangestri, Stefanie Weiler mengalami cedera lagi saat menjalani pemulihan. 
Omongan Media Thailand soal Pratama Arhan Terbukti, Padahal Baru Setengah Tahun di Bangkok United Tapi...

Omongan Media Thailand soal Pratama Arhan Terbukti, Padahal Baru Setengah Tahun di Bangkok United Tapi...

Omongan media Thailand soal Pratama Arhan di Bangkok United terbukti. Seperti apa? Simak selengkapnya.
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025, Cek Penerima Bantuan dan Besarannya

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025, Cek Penerima Bantuan dan Besarannya

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi belanja bansos mencapai Rp38,9 triliun per 31 Maret 2025

Trending

Bukan sebagai Direktur Teknik,  Simon Tahamata Susul Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia sebagai...

Bukan sebagai Direktur Teknik,  Simon Tahamata Susul Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia sebagai...

Simon Tahamata ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pemandu Bakat oleh PSSI, dan akan bertugas menjaring pemain-pemain potensial untuk memperkuat Timnas Indonesia
Mertua Pratama Arhan Ketar-ketir, Ketum PSSI Erick Thohir Lebih Pilih Laga Persib Selebrasi Juara daripada Arema FC Vs Semen Padang?

Mertua Pratama Arhan Ketar-ketir, Ketum PSSI Erick Thohir Lebih Pilih Laga Persib Selebrasi Juara daripada Arema FC Vs Semen Padang?

Kabar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir lebih memilih pertandingan penyerahan trofi juara ke Persib Bandung di tengah permintaan mertua Pratama Arhan, Andre Rosiade agar datang saat Arema FC vs Semen Padang.
Menlu Sugiono sebut Danantara Siap Jadi Senjata Indonesia Gaet Investasi Thailand, Thaksin dan Tony Blair Jadi Andalan

Menlu Sugiono sebut Danantara Siap Jadi Senjata Indonesia Gaet Investasi Thailand, Thaksin dan Tony Blair Jadi Andalan

Menlu RI, Sugiono, memastikan bahwa Indonesia akan memanfaatkan Danantara, lembaga pengelola kekayaan negara atau SWF, sebagai kendaraan utama
Skandal TPPO di Asia Tenggara, Pemerintah Dalami Status Ratusan WNI Korban Online Scam!

Skandal TPPO di Asia Tenggara, Pemerintah Dalami Status Ratusan WNI Korban Online Scam!

Pemerintah Indonesia tengah mendalami status ratusan WNI yang sebelumnya dipulangkan dari Thailand setelah terjerat dalam kasus penipuan daring (online scam).
Resmi! Jay Idzes Absen Bertanding Jelang Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Ini Penyebabnya

Resmi! Jay Idzes Absen Bertanding Jelang Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Ini Penyebabnya

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi akan absen bertanding untuk Venezia jelang membela skuad Garuda melawan China dan Jepang.
Tak Banyak Kata, Di Hadapan Mantan Jenderal TNI Ini Hercules Langsung Tunduk dan Minta Maaf

Tak Banyak Kata, Di Hadapan Mantan Jenderal TNI Ini Hercules Langsung Tunduk dan Minta Maaf

Tak banyak bicara, di hadapan mantan Jenderal TNI ini, Hercules langsung tunduk dan minta maaf: Saya minta maaf kepada bapak-bapak purnawirawan...
Media Vietnam Pusing Tujuh Keliling Lihat Daftar 32 Pemain yang Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia: Perjudian Habis-habisan

Media Vietnam Pusing Tujuh Keliling Lihat Daftar 32 Pemain yang Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia: Perjudian Habis-habisan

Daftar 32 pemain yang dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia sukses mendapat perhatian khalayak ramai, salah satunya dari media lokal Vietnam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT