"Telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88. Kami juga sudah membentuk tim umtuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," tutup Aswin.
Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 Polri itu ingin menguasai harta korban.
Selain itu dikutip dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko,"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga".
"Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas" sambung Kombes Wisnu.
Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya mobil korban.
Dengan bukti itu, Bripda HS langsung diburu oleh tim kepolisian, hingga akhirnya ia diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari silam.
Dalam kasus ini, Bripda HS anggota densus 88 dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan. (udn)
Load more