News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Herry Lega Atas Vonis Mati Pengadilan Tinggi

"Begitu saya beri kabar tentang pelaku dihukum mati, para korban sangat lega, Saat ditelepon beda ya seperti saat diberi kabar pelaku divinis seumur hidup, Mereka saat sedang kerja bakti langsung berhenti, Seperti gak puas gitu tapi saat diberi kabar dijatuhi hukuman mati mereka bilang lega." kata Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (5/4/2022). 
Selasa, 5 April 2022 - 10:45 WIB
Pengacara korban kejahatan seksual Herry Wirawan mengaku lega dengan vonis mati yang dijatuhakan Pengadilan TInggi Jabar. Hal itu disampaikan pengacara korban, Yudi Kurnia
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Garut, Jawa Barat - Herry Wirawan akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, pada Senin, 4/4/2022 kemarin. Putusan itu disambut lega oleh keluarga korban kejahatan seksual Herry. Sebelumnya Herry, yang diseret ke pengadilan atas kejahatan seksual terhadap belasan santrinya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Begitu saya beri kabar tentang pelaku dihukum mati, para korban sangat lega, Saat ditelepon beda ya seperti saat diberi kabar pelaku divinis seumur hidup, Mereka saat sedang kerja bakti langsung berhenti, Seperti gak puas gitu tapi saat diberi kabar dijatuhi hukuman mati mereka bilang lega." kata Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (5/4/2022). 

Para korban dibawah umur yang mayoritas warga Garut kini sudah kembali beraktifitas ke sekolah, Tetapi masih ada satu korban yang trauma.

"Mereka kebanyakan sudah kembali ada yang sekolah ada yang ngurus anak, tapi ada yang masih trauma satu orang. Jadi yang satu kadang-kadang suka histeris sendiri, menjerit sendiri, " tambah Yudi. 

Selain vonis mati, Herry juga dikenakan restitusi,

"Jadi didalam putusan terbaru kan ada restitusi, Ya restitusi di Pengadilan Negeri dibebankan ke negara tetapi dengan putusan pengadilan tinggi restitusi dibebankan kepada terpidana. Artinya jika terpidana tak memiliki uang ada aset-aset yang dilelang negara, dieksekusi dulu kejaksaan tinggi, " tutup Yudi. (Taufiq Hidayah/Hdi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT