Pengadilan Tinggi Bandung
Usai Divonis Mati, Herry Wirawan Dalam Kondisi Sehat di Rutan Kebonwaru
Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan, dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Korban Herry Lega Atas Vonis Mati Pengadilan Tinggi
"Begitu saya beri kabar tentang pelaku dihukum mati, para korban sangat lega, Saat ditelepon beda ya seperti saat diberi kabar pelaku divinis seumur hidup, Mereka saat sedang kerja bakti langsung berhenti, Seperti gak puas gitu tapi saat diberi kabar dijatuhi hukuman mati mereka bilang lega." kata Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (5/4/2022).Â
Perkosa 13 Santriwati, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Memuat Konten Berikutnya...