News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kadispora Bekasi Terseret Korupsi Rp 4,7 Miliar, Proyek Alat Olahraga Jadi Bancakan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Jumat, 16 Mei 2025 - 23:49 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Sumber :
  • tvOnenews.com - M Supyan Limpong

Bekasi, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi berinisial AZ, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi berinisial MAR, serta pihak swasta berinisial M, yang diketahui merupakan Direktur PT CIA, pemenang tender proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Bekasi pada Kamis (15/05/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui pertimbangan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti yang sah. Selanjutnya, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ryan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Haryono menjelaskan, dalam kasus ini AZ berperan sebagai pengarah agar PT CIA memenangi tander proyek alat olahraga tersebut.

“Peran AZ sebagai pengguna anggaran cukup signifikan, di antaranya mengarahkan agar PT CIA ditunjuk sebagai penyedia barang dan diduga menerima fee dari proyek tersebut,” jelas Haryono.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3.

Meskipun saat ini baru tiga tersangka ditetapkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup alat bukti.

“Kami masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain. Proses penyidikan masih berjalan dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara,” pungkas Ryan.

Sementara itu kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar Kejari bisa bekerja secara maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait dengan hasil dan lain sebagainya kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa,” ujarnya. 

(msl/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Eduardo Camavinga menjadi sorotan bursa transfer setelah dikaitkan dengan Liverpool dan Manchester United, ternyata lebih memilih tetap bertahan di Read Madrid.
Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran masyarakat dalam menghabiskna Waktu berlibur saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung turun ke sejumlah titik usai perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kawasan ibu kota.
Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.

Trending

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.
Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Cody Gakpo berpeluang mencetak sejarah bersama Liverpool saat menghadapi Leeds United di Anfield dengan peluang menyamai rekor legenda klub, Ian Rush. (2/1).
Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Di banyak negara maju, usaha mikro dan petani kecil justru diposisikan sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Jepang, misalnya, lewat
Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) usai diduga menjadi korban aksi bullying oleh teman sekelasnya.
Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Persoalan kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

Simak 3 pemain Timnas Indonesia yang berpotensi tersingkir di era John Herdman akibat tuntutan fisik, menit bermain, dan persaingan ketat.
Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Media Vietnam melontarkan sindiran pedas terhadap Timnas Indonesia sampai sebut tahun 2025 disebut sebagai periode terburuk Skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT