GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kadispora Bekasi Terseret Korupsi Rp 4,7 Miliar, Proyek Alat Olahraga Jadi Bancakan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Jumat, 16 Mei 2025 - 23:49 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Sumber :
  • tvOnenews.com - M Supyan Limpong

Bekasi, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi berinisial AZ, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi berinisial MAR, serta pihak swasta berinisial M, yang diketahui merupakan Direktur PT CIA, pemenang tender proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Bekasi pada Kamis (15/05/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui pertimbangan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti yang sah. Selanjutnya, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ryan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Haryono menjelaskan, dalam kasus ini AZ berperan sebagai pengarah agar PT CIA memenangi tander proyek alat olahraga tersebut.

“Peran AZ sebagai pengguna anggaran cukup signifikan, di antaranya mengarahkan agar PT CIA ditunjuk sebagai penyedia barang dan diduga menerima fee dari proyek tersebut,” jelas Haryono.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3.

Meskipun saat ini baru tiga tersangka ditetapkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup alat bukti.

“Kami masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain. Proses penyidikan masih berjalan dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara,” pungkas Ryan.

Sementara itu kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar Kejari bisa bekerja secara maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terkait dengan hasil dan lain sebagainya kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa,” ujarnya. 

(msl/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT