Diduga Palsukan Surat dan Stempel Bupati, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi
- tvOnenews.com - Denden Ahdani
Tasikmalaya, tvOnenews.com – Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/04/2025), atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah tidak tercapainya kesepahaman antara kedua belah pihak terkait dugaan pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025 lalu. Surat tersebut disebut menggunakan nama Bupati Tasikmalaya dengan stempel yang diduga tidak sah.
Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Ini laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kop surat, serta penggunaan stempel Bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujar Bambang kepada wartawan.
Menurut Bambang, dalam surat yang dilaporkan tersebut, nama Bupati dicantumkan seolah menjadi pihak yang mengundang, padahal Bupati sama sekali tidak mengetahui maupun memberi wewenang atas surat tersebut.
"Yang kami laporkan adalah surat undangan kepada camat dan kepala desa untuk acara tanggal 25 Maret 2025. Dalam surat itu tercantum atas nama Bupati, padahal beliau tidak pernah memerintahkan atau mengetahui surat tersebut," jelasnya.
Selain itu, stempel yang digunakan dalam surat tersebut juga dinilai berbeda dengan stempel resmi yang berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
"Stempel yang digunakan dalam surat itu tidak sesuai dengan stempel asli yang dimiliki Bupati. Dari hasil analisis kami, dugaan pemalsuan ini sudah berlangsung selama dua tahun," tambah Bambang.
Ia juga menyebut bahwa upaya mediasi telah dilakukan, termasuk nasihat dan teguran secara lisan dari Bupati kepada Wakil Bupati, namun tidak digubris.
Bambang menyatakan bahwa laporan ini murni perkara pidana dan tidak berkaitan dengan momentum Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini murni dugaan tindak pidana, tidak ada kaitannya dengan politik atau PSU,” tegasnya.
Ia juga mengklaim bahwa dari satu surat yang dipalsukan, terdapat dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh sebesar Rp15–20 juta. Total, terdapat sekitar 30 surat serupa yang dikeluarkan selama dua tahun terakhir.
Load more