Diduga Memiliki Kelainan Seksual Menyimpang, Dokter PPDS di RSHS Bandung Tega Lakukan Hal Ini ke Anak Pasien
- Cepi Kurnia/tvOne
Setelah sadarkan diri, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri.
"Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara
Buntut dugaan keterlibatan kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien, Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan sanksi akademik dengan pemutusan studi seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rektor Unpad, Arief S. Kartasasmita mengatakan, keputusan untuk pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum, Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya.
Arief menjelaskan, meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Unpad pun memastikan dokter berisinial PIP tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban dan telah menjalin koordinasi dengan pihak RSHS serta kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” katanya.
Load more