Kok Tega! Ayah Muda Lempar Anak ke Dalam Genangan Banjir, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Balita berinisal AF, dilempar oleh ayah kandungnya FY (30) ke dalam genangan banjir di Jalan Perum Logam Bangun, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kab Bekasi.
Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Fikri Syaukani
“Anggota Sat Reskrim Metro Bekasi didampingi dengan oleh ketua RW setempat mengamankan pelaku FY saat pelaku baru tiba di rumah sepulang kerja,” ucap Seno.
FY dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutup Seno.
(msl/ fis)
Load more