Barang itu lalu dijual oleh tersangka ke sejumlah warung pengecer. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka biasanya bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp2,5 juta dari hasil menjual barang curian.
"Dijualnya ke pengecer, lalu keuntungannya mereka bagi tiga. Pengakuannya ada yang dapat Rp500 ribu ada yang Rp300 ribu,"katanya.
Sementara itu, tersangka S selaku kapten aksi pembobolan minimarket, mereka baru pertama kali melakukan aksi kriminal itu lantaran terdesak kebutuhan rumah tangga.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, baru di sini saja. Sudah 4 minimarket yang dibobol, ambilnya hanya rokok dan susu," kata S.
Kompol Andry menegaskan kibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(ila/ fis)
Load more