Rusmin Amin mengatakan, modus SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser.
"Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,"tuturnya.
Menurutnya kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.
Dalam tindak pidana ini para konsumen tentunya mengalami kerugian pengurangan takaran bahan bakar saat pengisian di SPBU tersebut.
Load more