Bandung, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan seorang tersangka inisial BDIS sebagai Manager Operasional, dalam tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat saat Operasi Satgas Ramdhan & Idul Fitri pada 2024 lalu.
Pihak Kemendag menyerahkan berkas perkara 1 orang tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu 6 November 2024 siang tadi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin mengungkapkan, berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kecurangan SPBU di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area Km 42 yang tertangkap basah melakukan kecurangan.
Rusmin Amin mengatakan, modus SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser.
"Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,"tuturnya.
Menurutnya kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.
Dalam tindak pidana ini para konsumen tentunya mengalami kerugian pengurangan takaran bahan bakar saat pengisian di SPBU tersebut.
sebab kata dia, manager operasional tersebut secara sengaja menambahkan mesin tambahan berupa switch atau jumper pada dispenser SPBU.
"Jadi mungkin Bapak-Ibu sekalian kalau kita kan bertransaksi tahunnya lihat di indikator. Misalkan kalau kita beli 20 liter. Kalau kita ukur apa betul 20 liter, nah ini ada alat tambahan yang istilahnya mempengaruhi nilai tadi,"ujar dia.
Kendati demikian, Kemendag menyebut kegiatan sidak tersebut tidak akan berhenti di SPBU Cikampek saja, melainkan akan dilakukan secara rutin di tempat pengisian bahan bakar di seluruh Indonesia.
"Kita kan ada kegiatan rutin, termasuk dalam rangka hari besar nasional. Kita minggu depan juga kita udah mulai jalan. Jadi di seluruh Indonesia kita juga perintahkan kepada kantor-kantor meteorologi yang ada di kabupaten/ kota untuk melakukan hal sama pengawasan SPBU termasuk LPG,"pungkasnya.
Sementara menurut Kasi Pidum Kejari Bandung, Mumu Ardiansyah menjelaskan pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal.
"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,"kata dia.
Kemudian kata dia, setelah menerima berkas perkara pelaku SPBU tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.
"Barang buktinya banyak mungkin disitu salah satunya, ada alat tambahan itu yang switch itu. Yang mungkin nanti akan dibuka di persidangan. Nanti kalau untuk saat ini mungkin agak ribet nanti. Karena barang bukti itu nanti dibuka jadi persidangan dan dibuka secara umum,"jelasnya.
Dia menambahkan, tindakan kecurangan yang terjadi ini memiliki selisih pengurangan melibih ambang batas kadar bahan bakar 0,5 persen atau dikurangi sekitar 20 persen dari total pembelian konsumen.
"Ini mungkin lebih dari ambang batas sekitar antara 20 sampai 25 persen berkurang,"tandasnya.
(ila/ fis)
Load more