Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi berhasil meringkus dua kakek pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun.
Kedua kakek tua itu, masing-masing berinisial M (68) dan L (53).
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, korban merupakan orang yang sama, namun di antara dua pelaku tersebut merupakan kakek korban.
"Antara korban dengan para pelaku masih saudara atau sebagai kakek karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka," kata AKBP Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/24).
AKBP Tri menngatakan, para pelaku dianggap sebagai kakek korban karena adanya ikatan keluarga antara kakek korban dan para tersangka.
Load more