News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Kejati Jabar Pastikan Tuntutan Herry Wirawan Tetap Pidana Mati

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sumber :
  • tim tvOne - ASEP BAR BARA

Bandung, Jawa Barat - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.

Selain dari tuntutan mati, menurutnya tuntutan lainnya kepada Herry seperti penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.

Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Asep bar bara/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Vonis, CMNP Bantah Spekulasi Soal Gugatan terhadap Hary Tanoe

Menjelang Vonis, CMNP Bantah Spekulasi Soal Gugatan terhadap Hary Tanoe

Pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum yang disertai bukti, dokumen, serta keterangan saksi dan ahli.
Dedi Mulyadi Sindir Keras Generasi Z, Lebih Pilih Gelar Pesta Pernikahan Mewah Ketimbang Punya Rumah Padahal..

Dedi Mulyadi Sindir Keras Generasi Z, Lebih Pilih Gelar Pesta Pernikahan Mewah Ketimbang Punya Rumah Padahal..

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyoroti rendahnya kepemilikan rumah di kalangan anak muda, khususnya Generasi Z (Gen Z). Pasalnya kerap terjebak..
DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT