Subang, TvOnenews.com - Tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dikenakan wajib lapor ke Polda Jabar. Ketiga tersangka tersebut, tak lain Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Selain Mimin, Arigi, dan Abi, polisi telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Yosep Hidayah suami korban, serta M Ramdanu keponakan korban.
Pada Senin (23/10/2023) siang hari ini, menjadi kali pertama Mimin, Arighi, dan Abi melakukan wajib lapor usai ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Saat ditemui di rumahnya sebelum berangkat ke Polda Jawa Barat, Mimin dan kedua anaknya telah menyiapkan fisik dan mental jelang wajib lapor pertamanya ini.
Kondisi dari Mimin dan kedua anaknya tersebut mengaku dalam keadaan yang sehat. Namun, ia merasa terganggu pada aktivitas dengan statusnya kini yang telah menjadi tersangka.
"Sejauh ini Allhamdulilah sehat, ya jelas terganggu dengan kabar ini, berusaha tetap tegar aja ya harus gimana lagi harus dihadapi," ujarnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Mimin dan kedua anaknya tetap bersiteguh bahwa mereka tidak ada keterlibatan apapun dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan sebagai tersangka kepada mereka. Begitu juga Yosep. Yosep diduga menjadi pelaku utama yang juga melibatkan keponakannya, yakni M. Ramdanu alias Danu.
Tompo mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman. Kemudian, yang bersangkutan (tiga tersangka) semua wajib lapor.
"Meskipun saat ini tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor memang kita tetap pantau baik posisi maupun aktivitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar juga pada Sabtu (21/10/2023) telah melakukan penutupan kembali tempat kejadian perkara dan scanning di area TKP tersebut.
"Memang dalam upaya scanning tersebut mencari alat-alat bukti yang mungkin masih tertinggal," ungkapnya. Agenda berikutnya, kata Tompo, memang akan melakukan langkah-langkah scanning ulang dan olah TKP ulang yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023).
"Dan dalam pemeriksaan nanti, yang terus atas pertimbangan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang dilakukan penahanan," ungkapnya.
(apo/ fis)
Load more