Mimin dan 2 Anaknya Arighi dan Abi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Jalani Wajib Lapor Ke Polda Jabar
- timtvOnenews.com - Agung Prasetio
Subang, TvOnenews.com - Tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dikenakan wajib lapor ke Polda Jabar. Ketiga tersangka tersebut, tak lain Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Selain Mimin, Arigi, dan Abi, polisi telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Yosep Hidayah suami korban, serta M Ramdanu keponakan korban.
Pada Senin (23/10/2023) siang hari ini, menjadi kali pertama Mimin, Arighi, dan Abi melakukan wajib lapor usai ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Saat ditemui di rumahnya sebelum berangkat ke Polda Jawa Barat, Mimin dan kedua anaknya telah menyiapkan fisik dan mental jelang wajib lapor pertamanya ini.
"Kondisi sekarang Allhamdulilah sehat semuanya. Persiapan wajib lapor ke Polda hanya fisik dan mental," Ucap Mimin.
Kondisi dari Mimin dan kedua anaknya tersebut mengaku dalam keadaan yang sehat. Namun, ia merasa terganggu pada aktivitas dengan statusnya kini yang telah menjadi tersangka.
"Sejauh ini Allhamdulilah sehat, ya jelas terganggu dengan kabar ini, berusaha tetap tegar aja ya harus gimana lagi harus dihadapi," ujarnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Mimin dan kedua anaknya tetap bersiteguh bahwa mereka tidak ada keterlibatan apapun dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel tersebut.
"Harapan kami sekeluarga saya dan anak-anak cepat terungkap, tapi dengan pelaku yang sebenar-benarnya, bukan secara tudingan-tudingan yang tidak jelas gitu lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan sebagai tersangka kepada mereka. Begitu juga Yosep. Yosep diduga menjadi pelaku utama yang juga melibatkan keponakannya, yakni M. Ramdanu alias Danu.
"Benar. Ketiga tersangka hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik (wajib lapor),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (23/10/2023).
Tompo mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman. Kemudian, yang bersangkutan (tiga tersangka) semua wajib lapor.
Load more