TEGAS! Dishub Ciamis Larang Bus Bunyikan Telolet, Melanggar Denda Rp500 Ribu
Dishub Ciamis, Jawa Barat, melarang awak bus membunyikan klakson telolet saat melintas di jalan. Surat edaran larangan juga ditujukan kepada bus pariwisata.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:00 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Fikri Syaukani
Selain membagikan surat himbauan kepada sopir, pihak Dishub Ciamis juga sudah mendatangi perusahaan Oto bus termasuk ke Dinas Pendidikan setempat. Petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polres Ciamis juga diterjunkan di lokasi yang kerap banyak anak-anak berkumpul.
"Selain sangsi adminiatrasi yang sesuai dengan undang-undang, kami juga akan memberi sangsi larangan bus melintasi wilayah Ciamis," tandas Dadang.
tvonenews(atw/ fis)
Load more