Ridwan Kami yang kerap disapa Kang Emil itu mengungkapkan, selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.
"Ga ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum sudah sering seperti itu," kata Ridwan Kamil.
Diketahui sebelumnya, sebelum melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Mahfud MD.
Gugatan itu dilayangkan kubu Panji Gumilang dengan tudingan Mahfud MD yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya selama ini. Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut pernyataan Maffud MD tersebut tertuang dalam petitum.
Namun, sebelum gugatan tersebut disidangkan, pihak Panji Gumilang justru mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Hal itu disampaikan oleh Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya betul dicabut (gugatan)," kata Hendra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Load more