"Kami sudah ke kediamannya, ternyata dia warga Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Kami juga telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementrian Luar Negeri untuk tindakan lebih lanjut memproses kepulangan Dede Asiyah," katanya.
"Biasanya kan ada atase Kementrian Tenaga kerja di KBRI, proses kepulangan biasanya memakan waktu satu sampai 3 bulan. Tergantung nanti kan ada negosiasi juga sama majikannya," sambungnya
Lebih lanjut, Ijum juga mengaku dibuat kerepotan karena perusahaan yang memberangkatkan Dede Asiyah merupakan agen tenaga kerja asal Suriah, sehingga pihaknya sulit meminta pertanggungjawaban pihak agen.
Halaman Selanjutnya :
"Sponsornya (perusahaan) kan dari sana (Suriah) kita juga bingung meminta pertanggungjawaban bagaimana. Tapi yang jelas kita sudah memproses," ujarnya.
Load more