Polres Tangerang Tangkap 13 Pelaku Pengeroyokan dan Penyiram Air Keras
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap para pelaku pengeroyokan dan penyiraman air keras kepada seorang pemuda.
Rabu, 6 September 2023 - 16:54 WIB
Sumber :
- Antara
"Jadi mereka itu sudah menyiapkan sarana prasarananya, mulai dari celurit dan air keras. Bahkan, mereka juga telah menyiapkan botol dan gayung untuk dieksekusi kepada sasaran mereka" ujarnya.
Indra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam guna mengejar terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak sebagai pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk anak anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," kata dia.
(ant/ fis)
Load more