Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap para pelaku pengeroyokan dan penyiraman air keras kepada seorang pemuda di daerah itu sehingga harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar cukup parah.
Dia menyebut sebanyak 13 pelaku kasus pengeroyokan dan penyiraman air keras itu masing-masing orang dewasa berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20), dan kalangan anak berstatus pelajar berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, dan AG.
Dia menerangkan awal mula terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penyiraman air keras yang dilakukan oleh sekelompok remaja diduga gangster itu terjadi pada Minggu (06/08/2023) di wilayah Kecamatan Balaraja, Kota Tagerang.
Ketika itu, korban berinisial PM, warga Jayanti, Kota Tangerang, sedang melihat aksi balap liar bersama rekan-rekannya yang berlangsung sejak pukul 01.00 sampai 03.30 WIB dini hari.
Kemudian, sekelompok gangster itu mendatangi dari arah Tangerang menuju Serang, dan selanjutnya secara tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam dan air keras, sehingga korban pun mengalami luka parah di bagian kepala dan luka bakar di beberapa bagian tubuh lainnya.
Kepada polisi, kata dia, para pelaku mengaku kalau aksi pengeroyokan dan penyiraman tersebut dipicu atas ajakan tawuran antarkedua kelompok melalui media sosial. Kendati, aksi penyerangan oleh mereka dilakukan secara membabibuta.
Ia mengatakan barang bukti seperti senjata tajam dan cairan kimia (air keras) yang digunakan dalam tindak kekerasan itu telah disiapkan mereka secara matang agar dapat melukai korbannya.
"Jadi mereka itu sudah menyiapkan sarana prasarananya, mulai dari celurit dan air keras. Bahkan, mereka juga telah menyiapkan botol dan gayung untuk dieksekusi kepada sasaran mereka" ujarnya.
Indra mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam guna mengejar terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak sebagai pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk anak anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor," kata dia.
(ant/ fis)
Load more