LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
edarkan 5 kg ganja, tukang las dan guru surfing dibekuk
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Edarkan 5 Kg Lebih Ganja, Tukang Las dan Guru Surfing di Bali Dibekuk

Dua pengedar ganja dengan barang bukti 5,5 kg ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. keduanya adalah tukang las dan guru surfing

Senin, 30 Januari 2023 - 19:03 WIB

Denpasar, Bali - Dua pengedar ganja dengan barang bukti 5,5 kg ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Kedua tersangka bernama Azwar Haris (39) yang merupakan tukang las dan Apriyanto Tua Perjuangan (30) adalah seorang guru selancar atau surfing.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua tersangka yang berperan sebagai pengedar tersebut memiliki barang bukti yang cukup banyak, yakni hampir 5,5 kg. 

“Tapi keduanya berbeda jaringan," kata Kombes Bambang, saat press release di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (30/1).

Pelaku Azwar Haris sendiri adalah seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2011 dan bebas dari penjara di tahun 2015. Tertangkapnya pelaku, berawal pada Kamis (19/1) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di TKP kerap sekali dijadikan transaksi narkotika.

Baca Juga :

Lalu, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, dan di badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti dua plastik klip ganja.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan kembali menemukan barang bukti ganja sebanyak 17 plastik klip. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut bukan miliknya dan didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil dua paket plastik klip ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, hingga akhirnya ditangkap petugas.

"Untuk barang bukti ada 19 plastik klip ganja dengan berat bersih 3548,5 gram atau 3,5 kg dan modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di celana dan dalam laci buffet dan perannya adalah pengedar," ujarnya.

Sementara, untuk pelaku Apriyanto Tua Perjuangan ditangkap pada Rabu (18/1) sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

Kronologinya, bahwa petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat, sering dijadikan transaksi narkotika, dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di atas motor dan baru selesai mengambil sesuatu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti satu plastik ganja dalam kresek yang digantung di sepeda motor tersangka. Kemudian, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Patimura, Kecamatan Kuta,Badung, Bali, dan kembali ditemukan barang bukti satu plastik plastik ganja.

"Untuk barang bukti total dua plastik klip ganja dengan berat bersih 1780,05 gram atau 1,7 kg. Modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di tas kresek dan gatungan kamar mandi," ujarnya.

Sementara, menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Tua, yang kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan tersangka sudah dua kali melakukan pembelian ganja pada pertengahan Bulan Oktober 2022.

Selain itu, tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp5 juta untuk dikomsumsi sendiri dan pada tanggal 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp10 juta dan diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat, dan langsung ditangkap petugas.

"Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman dan relaks. Perannya pemakai," ujarnya.

Sementara, pihaknya juga menyebutkan bahwa untuk asal barang yang didapatkan dua tersangka masih dilakukan penyelidikan. 

"Untuk asal barangnya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Sinopsis Drakor Love Your Enemy, Dibintangi Ju Ji Hoon dan Jung Yoo Mi, Kisahnya Menceritakan tentang...

Berikut sinopsisnya. Love Your Enemy menceritakan dua orang bernama sama yang lahir dan tinggal di kota yang sama pula., yakni Seok Ji Won dan Yoon Ji Won.
Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Tak Ada yang Ditutupi, Sarwendah Ungkap Permintaan Khusus Betrand Peto: Onyo kan Sudah Mulai Besar…

Dalam sebuah kesempatan, Sarwendah mengungkapkan bahwa Onyo yang telah beranjak dewasa mulai meminta untuk diajarkan tentang hal ini. Apakah itu? Yuk simak!
Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Selain Kabar Timnas Indonesia bakal Lawan Samurai Biru, Pratama Arhan Ternyata Tenteng Al Quran Selama di Jepang

Pratama Arhan ternyata pernah mengakui tidak melupakan Al Quran selama di Jepang, selain kabar masuk skuad Timnas Indonesia yang akan melawan Samurai Biru.
Trending
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Pada 2025 Nanti, Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Striker Baru, Tak Main-main Dia Punya Status sebagai Top Skor Liga Belanda, Siapa?

Menurut Yussa Nugraha di kanal Youtube-nya, Timnas Indonesia hampir dipastikan bakal kedatangan striker tajam Belanda, namun itu baru terjadi pada 2025 nanti.
Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Sosok yang Bawa Megawati Hangestri ke V League Bilang Megatron Tak Bisa Main Lagi di Korea? Aturan Baru KOVO Mengharuskan...

Meski Megawati Hangestri sedang jalani tahun keduanya di V league dengan Red Sparks, nasib Megawati di musim depan ternyata sempat menjadi perbincangan hangat.
Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Fans Timnas Indonesia berharap Timnas Indonesia vs Jepang menjadi debut awal Kevin Diks. Pasalnya, pembacaan sumpah WNI sama pada hari batas pendaftaran pemain
Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri  Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Pesan cinta Sarwendah untuk Betrand Peto hingga kabar terbaru dari Kiki Amalia mantan istri dari Markus Horison eks kiper Timnas Indonesia. Berikut artikelnya!
Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Pengakuan jujur Jordi Amat di depan media Belanda soal alasannya yang memilih untuk memperkuat tanah asal neneknya yakni Timnas Indonesia ketimbang Spanyol.
FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA Resmi Jatuhkan Sanksi kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi

FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral