Peredaran Ganja 9,4 Kilogram Digagalkan, Tiga Pelaku Ditangkap dalam Mobil di Parkiran Rumah Sakit Jakarta Timur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 9.465 gram di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi mengatakan, dalam kasus ini, sebanyak tiga orang diamankan.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S dan B,” kata Rian, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Rian menerangkan tiga tersangka diamankan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir rumah sakit di Jalan Mayjen Sutoyo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir.
“Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit,” jelas Rian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil serta dililit lakban cokelat ditemukan dalam mobil tersebut.
“Tim juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan,” tutur Rian.
Rian menerangkan saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ars/nsi)
Load more