News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Kandung dan Kekasihnya yang Merantai Dua Anaknya, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan, seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3).
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:04 WIB
seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3) (dok Polres Tabanan)
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tabanan, Bali - Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan, seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3). 

UDW ditetapkan sebagai tersangka, bersama kekasihnya seorang pria berinisial MS, lantaran MS mengetahui adanya penyekapan terhadap calon anak tirinya dan membiarkannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar saat dihubungi, Selasa (25/10).

Sementara, terkait apakah selama ini ada kekerasan kepada dua anak itu. Pihaknya, masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum.

"Masih kita dalami dan sementara ini, kita masih menunggu hasil visum karena visumnya belum keluar," imbuhnya.

Kemudian, untuk kedua anak tersebut saat ini masih menjalani trauma healing dan pemenuhan hak-haknya secara psikologis.

"Kita amankan di rumah, aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi, untuk ibunya tidak ditahan hanya diamankan saja," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa, kedua anak tersebut di kerangkeng oleh ibunya karena ibunya mengaku sedang bekerja dan tidak ada yang menjaga anaknya serta mengaku baru satu kali melakukannya.

Seperti yang diberitakan, warga menemukan dua bocah dirantai di leher dan kakinya di sebuah rumah di Jalan Walet, Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua bocah tersebut, berinisial DH (6) dan DS (3). Peristiwa itu, diketahui terjadi pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Iya betul (yang melakukan) ibu kandungnya langsung," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat dihubungi, Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Tabanan mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, saat itu sekitar pukul 19.30 Wita, seorang warga atau saksi keluar rumah dan hendak pergi ke masjid. Sampai di depan rumah atau TKP, ia melihat lampu rumah dalam keadaan mati dan bersamaan itu terdengar tangisan dua orang anak berasal dari dalam rumah tersebut.

Kemudian setelah mendengar tangisan itu, warga yang mendengar berdatangan dan ada yang melompat ke dalam rumah itu melalui tembok pagar depan rumah. Lalu, setelah sampai di dalam melihat di halaman depan jendela rumah, terlihat ada satu orang anak dalam kondisi telanjang dada dengan menggunakan pampers dalam kondisi leher terikat rantai dan tergembok yang diikatkan ke kusen jendela rumah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT