Usut Kematian Prada Lucky yang Diduga Dianiaya Senior, Kodam IX Udayana Periksa 20 Prajurit TNI Rekan Satu Kesatuan
- aris wiyanto
Denpasar, tvOnenews.com – Komando Daerah Militer IX/Udayana buka suara terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas diduga dianiaya oleh seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Wakapendam Kodam IX/ Udayana, Letkol Inf Amir Syarifuddin mengatakan tim investigasi yang diturunkan yakni Sub Denpom Kupang dan Intelejin. Untuk menangani kasus ini, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan 20 anggota TNI AD.
Ke-20 Prajurit TNI AD yang diperiksa tersebut merupakan rekan satu kesatuan dengan korban, Prada Lucky. Dari 20 orang yang diperiksa, empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan telah diamankan oleh Sudenpom Kupang.
"Informasi yang kami terima ada 20 orang, tapi dalam kapasitas dimintai keterangan, keputusan akhirnya ada pada proses yang berlaku di tim investigasi," ujar Amir kepada awak media di Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Wakapendam Kodam IX Udayana memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut akan dilaksanakan secara transparan dan profesional.
Amir meminta masyarakat untuk menunggu hasil tim investigasi yang tengah berlangsung dan tidak mempercayai begitu saja informasi yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Mari hormati mereka (Tim Investigasi) yang melaksanakan kerja mengumpulkan data-data dan cek semua kebenarannya, supaya kita tidak menyebarkan keresahan dalam masyarakat," pungkasnya.
Proses penyelidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky merupakan prajurit yang baru dua bulan menjadi Anggota TNI. Dia resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025.
Kematiannya pun sempat membuat emosi ayah korban yang juga anggota TNI dan menuntut para pelaku dihukum seberat-beratnya. (awt/far)
Load more