Denpasar, tvOnenews.com - Dari penangkapan satu orang tersangka pengendali bandar narkotika di wilayah Kota Denpasar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menemukan sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah milik tersangka SP (51).
Selain mengamankan otak bandar narkoba SP, petugas BNN Bali juga menangkap dua pengendar lainnya berinisial WR (45) dan PHS (37) yang merupakan jaringan dari tersangka SP.
Barang haram tersebut, ditemukan saat petugas BNN Bali melakukan penggeledahan atau menggerebek rumah tersangka SP di daerah Monang-maning, atau di Jalan Gunung Batukaru, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, bahwa jaringan tersangka SP ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas.
"Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali," kata Brigjen Pol Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3).
Kemudian, dari hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (10/1) lalu, dengan melibatkan kepala lingkungan dan pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan, untuk barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka SP ialah ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese tea merk Qing Shan utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman atau pekarangan rumah tersangka SP.
Sementara, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen dan akhirnya pada Kamis (8/1) petugas BNN berhasil menangkap seorang residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung, Denpasar, yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gram netto yang akan diedarkan di wilayah Kota Denpasar.
Load more