Tangkap Bos Pengendali Narkoba, BNN Bali Temukan 1,4 Kg Sabu yang Dikubur di Pekarangan Rumah
- tvOne - aris wiyanto
Selanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS akhirnya petugas BNN Bali melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka SP di daerah Monang-maning Denpasar dengan melibatkan unit satwa K9 atau anjing pelacak milik BNNP Bali dan akhirnya ditemukan 1.447,57 gram netto sabu.
Sementara, tersangka SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023.
"Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat -beratnya," ujar Brigjen Pol Rudy.
Adapun ancaman pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika terhadap para tersangka yakni Pasal 114, Ayat (2) atau Pasal 112, Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (awt/gol)
Load more