"Itu tidak mungkin (menghapus OTT). Karena dalam Undang-undang KPK sudah diatur bahwa KPK boleh melakukan penyadapan mulai tahap penyelidikan. Umumnya laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan hadiah atau suap itu umumnya kami lakukan dengan penyelidikan yang sifatnya tertutup," ujarnya.
"Jadi tidak langsung meminta dokumen-dokumen, tidak. Sejauh ini modus pemberian uang suap itu masih berupa tunai, tidak lewat transfer, dengan karung, koper, dan lain sebagainya, kita menangkap ada bukti fisiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau. Adapun pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan di sana.
"Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (2/12) malam. (awt/gol)
Load more