Denpasar, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana modus korupsi yang dilakukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa hingga tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Marwata mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Pj Walikota Pekanbaru terkait dengan penggunaan uang bendahara di daerah Pekanbaru untuk pengadaan barang dan jasa.
"Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya pengeluaran dulu nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitukan. Untuk mengganti dan mengisi brankas salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan (uang) cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif, ini kan konyol," kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/12).
Marwata menyatakan modus korupsi belanja daerah fiktif ini tak tertutup kemungkinan juga terjadi di daerah lainnya.
"Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya di kwitansi tapi barangnya nggak ada dan sebagainya. Dan, tidak tertutup kemungkinan hal seperti ini juga masih terjadi di daerah-daerah yang lain yah," imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa modus seperti itu sudah lama terjadi dan hingga sekarang masih saja terjadi.
"Modus seperti ini dengan bertanggung jawaban fiktif juga sudah lama, saya 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan," jelasnya.
Tak hanya pengadaan barang dan jasa fiktif, Pj Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa juga diduga meminta uang kepada Kepala-kepala dinas dan juga masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti rumah sakit umum daerah dengan dalih meminta pungutan dan iuran untuk diberikan kepada Pj Pekanbaru.
"Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD ada iuran dari rumah sakit umum daerah. Dia juga mau memberikan sesuatu (kepada Pj). Iya sementara seperti itu, tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," ujarnya.
Marwata juga menyatakan belum mengetahui untuk apa dan jumlah pungutan kepada rumah sakit daerah.
"Saya juga belum tau," katanya.
Marwata memastikan bahwa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa ditangkapnya Pj Walikota Pekanbaru adalah bukti KPK masih melakukan OTT dan tidak akan menghapus OTT.
"Itu tidak mungkin (menghapus OTT). Karena dalam Undang-undang KPK sudah diatur bahwa KPK boleh melakukan penyadapan mulai tahap penyelidikan. Umumnya laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan hadiah atau suap itu umumnya kami lakukan dengan penyelidikan yang sifatnya tertutup," ujarnya.
"Jadi tidak langsung meminta dokumen-dokumen, tidak. Sejauh ini modus pemberian uang suap itu masih berupa tunai, tidak lewat transfer, dengan karung, koper, dan lain sebagainya, kita menangkap ada bukti fisiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau. Adapun pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan di sana.
"Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (2/12) malam. (awt/gol)
Load more