May Day di Bali, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Tuntut Sistem Kerja Kontak Dihapus
- tim tvone - aris wiyanto
"Yang sekarang baru ini Undang-undang membolehkan pekerja kontrak maksimum lima tahun. Nah itu yang dijadikan perusahaan seperti akal-akalan. Jadi diakali Undang-undang itu. Jadi banyak status mereka yang permanen lalu diubah secara sepihak oleh perusahaan untuk dijadikan sebagai pegawai kontrak," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa sekitar puluhan ribu para pekerja di Bali dijadikan tenaga kerja kontrak dan itu sangat merugikan para pekerja.
"Puluhan ribu mungkin. Pastilah (merugikan) pekerja kontrak kan rentan PHK. Mereka bisa diputus setiap saat. Kalau kontraknya sudah berakhir, kemungkinan diperpanjang, kalau tidak?. Makanya itu yang membuat pekerjanya tidak tenang. Karena dia harus memikirkan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
"Faktanya di lapangan bahwa sebagian dari mereka yang sebelumnya memiliki status permanen kemudian diubah statusnya, atau diberhentikan lalu diubah statusnya menjadi pekerja kontrak dulu," jelasnya.
Sementara, untuk upah buruh atau pekerja di Bali masih sangat rendah dan gaji itu ditentukan oleh negara dan upah pekerja di Bali sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) Bali hanya Rp 2,8 juta.
"Jadi upah di Bali tidak mungkin naik empat persen lebih. Bagaimana mungkin upah yang sudah ditentukan pemerintah bisa mengangkat upah masing-masing dan gubernur tidak punya wewenang menentukan upah, karena sudah dari pusat," ujarnya.
"Ini menjadi persoalan, upah naik di bawah empat persen, tapi kebutuhan naik berapa. Kebutuhan pokok masyarakat menjadi persoalan. Kan tidak seimbang dengan kenaikan upah setiap tahun yang kita rasakan. Coba dibandingkan, UMP Bali Rp 2,8 juta dan UMP Jakarta Rp 5 juta lebih kan. Bisa dibayangkan bedanya Bali dengan Jakarta?," ujarnya.
Ia menyampaikan sektor pariwisata di Bali adalah utama tetapi penghasilan untuk pekerja masih rendah,"Kita menginginkan agar ke depan dicabut Undang-undang omnibus law karena di situ adanya praktik upah murah," ujarnya.
Sementara, tuntutan para buruh di May Day hari ini ada 10 poin diantaranya
1. Cabut omnibus law cipta kerja Undang-undang Nomer 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan ganti dengan Undang-undang yang baru yang memihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Load more