Jembrana, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang pria berinisial MH (31) atas kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pelaku yang diketahui asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, ini diduga menyebarkan rekaman video seksual mantan pacarnya berinisial UN (23) warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan antara tersangka dengan korban sempat berhubungan pacaran.
"Modusnya tersangka merekam korban saat video call tanpa busana," kata AKBP Endang dalam keterangan pers-nya, Rabu (7/2).
Sementara, tersangka mengaku sebagai anggota aparat kepada korban dan pada tanggal 14 Mei 2023, tersangka melakukan video call mesum dengan korban dan merekam korban saat tanpa busana. Kemudian, korban mengetahui bahwa tersangka telah membohongi korban dengan mengaku sebagai aparat dan memutus pacaran.
"Korban memutus pacaran, karena mengetahui tersangka membohongi korban yang awalnya mengaku sebagai oknum aparat. Karena, tidak terima diputus kemudian tersangka mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban," ujarnya.
"Kemudian, tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang," lanjutnya.
Load more