Lewat ancaman tersangka, korban ketakutan dan lalu melapor ke Polres Jembrana dan akhirnya tersangka ditangkap di rumah indekosnya di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (5/2).
AKBP Endang, mengimbau masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri sehingga tidak menjadi objek pornografi.
"Masyarakat agar selektif dalam memilih teman di medsos dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik karena bisa disalahgunakan," ucapnya.
Lewat perbuatannya MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat 2 huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (awt/gol)
Load more