"Mereka ini mencuri motor sesuai pesanan dari orang, dan rata rata pembeli motor ini berasal dari luar Bali. Untuk satu motor hasil curian, mereka menjualnya dengan harga 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah," ujar Bambang.
Selain mengamankan pelaku dan penadah pencuri motor, polisi juga mengamankan enam motor hasil curian yang belum sempat di jual para pelaku. Sedangkan 11 motornya telah laku terjual.
Para pelaku Curanmor ini dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (asi/gol)
Load more