Terlilit Utang, Resedivis Bobol Mesin ATM di Bali
- aris wiyanto
"Sesampainya tersangka di Tabanan, tersangka meminta turun. Kemudian tersangka memesan grab untuk menuju ke kos tersangka yang berada di daerah Tanah lot, Tabanan," ujarnya.
Pelaku juga diketahui berprofesi sebagai tukang las dan memang membawa peralatannya untuk pulang ke Jawa. Sejumlah alat yang dibawa itu digunakan untuk membobol mesin ATM. Selain itu, pelaku diketahui seorang resedivis dan pernah dihukum atas kasus yang sama di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, pada tahun 2014 dan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
"Motifnya, pelaku melakukan perbuatan percobaan pembobolan mesin ATM dikarenakan terlilit utang," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (awt/far)
Load more