Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.
Gubernur Koster mengatakan bahwa pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7). (awt/far)
Load more