Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Bali akan diterapkan mulai awal tahun depan atau di Bulan Februari 2024 dan pungutan itu wajib dibayar.
Ia juga menyebutkan, untuk mekanismenya dan tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Dan nantinya di Bulan Februari 2024 akan diterapkan.
Selain itu, untuk pungutan Rp150 ribu akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar, yang memang tempat kedatangan banyak turis asing.
"Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa," imbuhnya.
Ia menyatakan, kenapa baru diterapkan di Bulan Februari 2024 karena pertimbangannya untuk melalukan sosialisasi kepada turis asing terkait pungutan Rp150 ribu itu.
"Harapannya semua pihak terutama komponen pariwisata yang membantu juga menginformasikan, bahwa Bali sudah mulai diterapkan pungutan wisatawan asing ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.
Gubernur Koster mengatakan bahwa pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7). (awt/far)
Load more