Setelah ditodongkan pistol oleh pelaku, korban langsung berhenti dan pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian ditekuk leher, rahang bawah dan lengan korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan gagang air softgun.
Kemudian, untuk menghindari ribut di tengah jalan, korban berusaha menenangkan pelaku dengan mengajak pelaku ke rumah korban yang beralamat di Jalan Gurita, Denpasar. Setiba di rumah korban, mereka akhirnya berbicara baik-baik dan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya pelaku tinggal di rumah korban.
"Di mana hubungan korban dan pelaku sebelumnya berpacaran sejak 2007. Pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan korban minta putus hubungan dengan pelaku, karena hal tersebut membuat pelaku marah dan mendatangi korban di Denpasar," imbuhnya.
Namun, setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, karena korban mengalami luka memar pada leher dan lengan korban.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP dan didapatkan informasi yang melakukan penganiayaan mantan pacar berinisial IKS.
"Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya (di Kabupaten Buleleng) serta mengamankan air softgun yang digunakan pelaku saat kejadian dan kemudian membawa pelaku ke Polresta Denpasar guna diminta keterangan dan diproses hukum," ujarnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 170, Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351, Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awt/far)
Load more