Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial IKS (40) yang beralamat di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena melakukan penganiayaan dan menodongkan air softgun atau pistol kepada mantan kekasihnya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, pelaku melalukan penganiayaan karena kesal dengan korban yang memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku yang ternyata sudah berkeluarga. Pelaku gelap mata dan melalukan penganiayaan terhadap korban.
"Hasil pemeriksaan kami, motif sebenarnya, mereka punya hubungan walaupun si pelaku sendiri sudah berkeluarga. Namun, dia menjalani hubungan gelap dengan si korban, dan korban ini meminta si pelaku supaya mengakhiri hubungannya, jadi pelaku marah, melakukan tindakan tersebut," kata Kompol Losa, dalam keterangannya, pada Selasa (13/6).
Polisi tidak menjelaskan dimana pelaku yang berprofesi sebagai guru, mengajar, dan juga tidak menjelaskan korban yang merupakan PNS, bertugas di instansi mana. Selain itu, alasan korban putus dengan pelaku dan pelaku mendapatkan air softgun juga tidak dijelaskan.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Kronologisnya, saat itu korban pulang dari bekerja dan melewati Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar, tiba-tiba dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna merah, sambil menodongkan pistol air softgun.
Setelah ditodongkan pistol oleh pelaku, korban langsung berhenti dan pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian ditekuk leher, rahang bawah dan lengan korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan gagang air softgun.
Kemudian, untuk menghindari ribut di tengah jalan, korban berusaha menenangkan pelaku dengan mengajak pelaku ke rumah korban yang beralamat di Jalan Gurita, Denpasar. Setiba di rumah korban, mereka akhirnya berbicara baik-baik dan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya pelaku tinggal di rumah korban.
"Di mana hubungan korban dan pelaku sebelumnya berpacaran sejak 2007. Pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan korban minta putus hubungan dengan pelaku, karena hal tersebut membuat pelaku marah dan mendatangi korban di Denpasar," imbuhnya.
Namun, setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, karena korban mengalami luka memar pada leher dan lengan korban.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP dan didapatkan informasi yang melakukan penganiayaan mantan pacar berinisial IKS.
"Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya (di Kabupaten Buleleng) serta mengamankan air softgun yang digunakan pelaku saat kejadian dan kemudian membawa pelaku ke Polresta Denpasar guna diminta keterangan dan diproses hukum," ujarnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 170, Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351, Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awt/far)
Load more