GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Konferensi pers Polda Bali
Sumber :
  • aris wiyanto

Transaksi dengan Kripto, Pemilik Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi

Seorang pengelola jasa penyewaan mobil berinisal TS (23) di Bali, ditangkap polisi karena tertangkap tangan menerima kripto sebagai alat pembayaran sewa mobil. 

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:07 WIB

Lalu, setelah berhasil menghubungi tersangka yang di grup tersebut dan menawarkan iklan itu, akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan dan menyita barang bukti handphone yang di dalamnya ada akun wallet kripto.

"Barang bukti handphone yang di situ ada walletnya dari kripto, dan akun salah satu penukaran uang dari kripto ke rupiah juga ada, dan akun-akun yang lain," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, alasan atau motif tersangka menggunakan pembayaran kripto karena ada beberapa dari warga asing di Bali, yang ingin membayarkan dalam bentuk kripto.

"Karena rata-rata untuk mata uang lainnya diblokir dari sini, dan hanya kripto yang bisa digunakan itu. Jadi, hanya itu yang memotivasi untuk menggunakan pembayaran kripto," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka sudah melayani pembayaran kripto sejak Bulan Maret 2023 dan untuk iklan sudah dilakukan sejak enam bulan lalu, tetapi tersangka mengaku baru sekali melayani pembayaran kripto. Sementara, keuntungan tersangka dalam pembayaran kripto, tergantung dari kurs dollar apalagi untuk transaksi kripto, belum ada aturan dikenai pajak.

"Untuk melayani kripto dari bulan Maret 2023. Pakai USDT bukan pakai bitcoin. Kripto untuk pajak kan belum ada. (Keuntungan) dia tergantung dari kursnya saja, kalau krursnya nanti terhadap dollarnya dan di jual ke tempat legal untuk perubahan ke rupiah dan pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut. Pengakuan tersangka, untuk kripto baru sekali, tapi kita akan dalami terkait nanti di akun yang lainnya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 33, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011, tentang mata uang dan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (awt/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelaku Pembunuhan Pria di Ciracas Diringkus, Ini Kata Polisi…

Pelaku Pembunuhan Pria di Ciracas Diringkus, Ini Kata Polisi…

Kepolisian meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial RR di bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kronologi Pria Dibunuh di Ciracas, Polisi Dapati Hal Ini…

Kronologi Pria Dibunuh di Ciracas, Polisi Dapati Hal Ini…

Seorang pria pegawai mebel berinisial RR (38) tewas usai cekcok dengan seorang pria di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Tampil Lebih Tenang Lewat 3 Tendangan Roket, Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi di 4 Nations World Series 2025

Tampil Lebih Tenang Lewat 3 Tendangan Roket, Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi di 4 Nations World Series 2025

Timnas Indonesia mampu tampil lebih tenang untuk mengalahkan Arab Saudi pada turnamen futsal 4 Nations World Serius 2025 dengan skor 3-0. Tendangan roket jadi..
Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Akui Tak Puas Raih Hasil Imbang di Partai Kandang Kontra PSBS Biak
Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria berinisial RR tewas secara mengenaskan akibat ditusuk di wilayah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (31/1/2025) malam.
Walau Rutin Shalat Tahajud Sampai Jungkir Balik, Doa Apapun Tidak akan Terkabul Kalau Masih ada ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Walau Rutin Shalat Tahajud Sampai Jungkir Balik, Doa Apapun Tidak akan Terkabul Kalau Masih ada ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Banyak orang rutin melakukan shalat tahajud lantaran memiliki keutamaan yang luar biasa, salah satunya mengabulkan segala doa. Bila doa tak dikabulkan, maka...
Trending
Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Imbang Lawan PSBS Biak di Kandang, Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Beri Respons Berkelas

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena Akui Tak Puas Raih Hasil Imbang di Partai Kandang Kontra PSBS Biak
Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria di Ciracas Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Kepala

Pria berinisial RR tewas secara mengenaskan akibat ditusuk di wilayah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (31/1/2025) malam.
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani dihantui ramalan Mama Lauren? Di hadapan Maia Estianty, peramal kondang pada masanya itu pernah bilang...
Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Megawati Hangestri Akhirnya Gabung Para Pemain Elit, Vanja Bukilic Melesat Kangkangi Moma Bassoko

Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Megawati Hangestri Akhirnya Gabung Para Pemain Elit, Vanja Bukilic Melesat Kangkangi Moma Bassoko

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025, Megawati Hangestri gabung geng elit dan Vanja Bukilic kangkangi Moma Bassoko meski Red Sparks kalah dari Pink Spiders.
Top 3 Sport: Kejujuran Megawati soal Perlakuan Ko Hee-jin, Megatron Tinggalkan Red Sparks, Gaji Pemain Pink Spiders Dibanding Mega

Top 3 Sport: Kejujuran Megawati soal Perlakuan Ko Hee-jin, Megatron Tinggalkan Red Sparks, Gaji Pemain Pink Spiders Dibanding Mega

Berikut rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Sabtu (1/2/2025). Seputaran kiprah dan kontrak Megawati Hangestri bersama Red Sparks
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Selengkapnya
Viral