"Mereka (dua korban) berkenalan di Kuta dan diajak tinggal di rumah korban dan setelah tinggal terjadilah perselisihan," ungkapnya.
Perselisihan dua korban kepada dua pelaku diawali pada Jumat (12/5) saat mereka bermain kartu bersama di TKP dan lalu korban Fitran Robby Firdaus memaki-maki dua pelaku dan pada Sabtu (13/5) dua pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sangat kesal dan langsung menganiaya dua korban dengan menggunakan batang kayu ukuran sekitar satu meter dan akhirnya satu korban tewas.
"Puncaknya tanggal 13 Mei 2023, dua pelaku menyampaikan kepada korban dan pelaku merasa kesal dan melakukan penganiayaan sampai satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dua pelaku sama-sama melakukan pemukulan kepada dua korban dan mereka tidak terpengaruh minuman keras. Tetapi masih akan dilakukan rekontruksi untuk mengetahui lebih detail kejadiannya dan motif lainnya.
Sementara untuk barang bukti yang ditemukan di TKP satu bilah kayu satu meter satu buah kain warna orange, satu pasang sepatu warna putih, satu buah baju motif kotak-kotak garis hitam, satu pasang sepatu warna putih, satu buah kain warna merah muda.
"Kita masih akan lakukan rekonstruksi, tapi dua duanya melakukan pemukulan. Dua pelaku ini tinggal gratis di rumah korban," ujarnya.
Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Load more