"Jadi Jaksa belum ketahui dong, ini ada apa? Ini murni langkah hukum atau langkah politis? Atau langkah ini yang diambil karena ada pesanan? Tekanan dari atasan gitu?," ungkap Kadir.
Kadir menjelaskan, tidak ada satupun faktor yang menunjukkan bahwa PT GAN menghalangi kegiatan PT CSM.
Ia mengatakan, PT GAN telah memenangkan putusan MA yang telah inkrah dan putusan PTUN atas lahan tambang seluas 341 Hektare yang saat ini disusupi oleh PT CSM.
Kadir berani menggaransikan bahwa PT CSM tidak mempunyai IUP seluas 475 hektare yang menjadi dasar penambangan mereka di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Sejak awal saya katakan bahwa pelapor itu tidak punya legal standing, tidak punya kedudukan yang kuat untuk melakukan pelaporan ketika karyawan PT GAN itu memasuki area IUP nya sebagaimana maksud dari pasal 162 undang-undang nomor 4 tahun 2009," katanya.
"Mereka itu bisa melakukan laporan ketika teman-teman dari GAN itu memasuki area IUP mereka yang benar-benar ada, dan syarat pelaporan itu harus menunjukkan IUP nya, dan sampai sekarang tolong dicatat sekali lagi bahwa PT CSM tidak punya IUP 475," ucap Kadir.
Terkait PT CSM yang telah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, Kadir menilai hal itu sebagai suatu kekeliruan dan tidak berdasarkan bukti IUP 475 yang diklaim oleh PT CSM.
Load more