Jakarta - Penasehat Hukum (PH) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) kembali bersuara terkait sikap Kepolisian dalam menangani kasus sengketa lahan tambang antara PT GAN dan PT Citra Silika Malawa (CSM).
Teranyar, PH PT GAN, Abdul Kadir kembali berkunjung ke Polres Kolaka Utara untuk mendampingi Kepala Cabang PT GAN yang memenuhi panggilan atas dugaan menghalangi kegiatan pertambangan PT CSM.
Ditemui di Mapolres Kolaka Utara, Abdul Kadir mengungkapkan pandangannya terhadap sikap Polri yang menurutnya berat sebelah dalam menangani kasus ini.
"Saya juga agak bingung ini, sejak bulan November, Desember dan baru kemarin tanggal 28 setiap PT GAN memasuki area IUP nya selalu ditangkap, diperiksa, ini ada apa ini?," Ungkap Abdul Kadir, Selasa (31/1/2023).
Kadir mengatakan, ada kejanggalan dalam langkah yang diambil Polda Sultra juga Polres Kolaka Utara saat menyikapi persoalan sengketa lahan tambang ini.
Ia bahkan menilai, langkah yang diambil Polda Sultra yang tidak merespon laporan PT GAN atas dugaan pemalsuan dokumen PT CSM dan Polres Kolaka Utara yang selalu menangkap juga menganggap karyawan PT GAN menghalangi kegiatan pertambangan PT CSM terkesan berbau politis.
"Apakah langkah ini adalah langkah hukum atau langkah politis? Persoalannya apa? Ternyata sampai hari ini sejak bulan November itu belum ada SPDP yang disampaikan," katanya.
"Jadi Jaksa belum ketahui dong, ini ada apa? Ini murni langkah hukum atau langkah politis? Atau langkah ini yang diambil karena ada pesanan? Tekanan dari atasan gitu?," ungkap Kadir.
Kadir menjelaskan, tidak ada satupun faktor yang menunjukkan bahwa PT GAN menghalangi kegiatan PT CSM.
Ia mengatakan, PT GAN telah memenangkan putusan MA yang telah inkrah dan putusan PTUN atas lahan tambang seluas 341 Hektare yang saat ini disusupi oleh PT CSM.
Kadir berani menggaransikan bahwa PT CSM tidak mempunyai IUP seluas 475 hektare yang menjadi dasar penambangan mereka di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Sejak awal saya katakan bahwa pelapor itu tidak punya legal standing, tidak punya kedudukan yang kuat untuk melakukan pelaporan ketika karyawan PT GAN itu memasuki area IUP nya sebagaimana maksud dari pasal 162 undang-undang nomor 4 tahun 2009," katanya.
"Mereka itu bisa melakukan laporan ketika teman-teman dari GAN itu memasuki area IUP mereka yang benar-benar ada, dan syarat pelaporan itu harus menunjukkan IUP nya, dan sampai sekarang tolong dicatat sekali lagi bahwa PT CSM tidak punya IUP 475," ucap Kadir.
Terkait PT CSM yang telah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, Kadir menilai hal itu sebagai suatu kekeliruan dan tidak berdasarkan bukti IUP 475 yang diklaim oleh PT CSM.
"Saya perlu tegaskan lagi kembali bahwa masalah ketelanjuran (PT CSM) terdaftar di MODI itu adalah kesalahan, kekhilafan, kekeliruan, itu bukan berdasarkan bukti ada IUP 475," tegasnya.
"Harusnya ini sudah jelas sudah ada petunjuk petunjuk yang kuat, masa ada pelaporan kami dugaan pemalsuan surat sejak tanggal 28 Oktober sampai hari ini juga mereka tidak mampu menunjukkan itu IUP 475," lanjutnya.
Atas hal ini, Kadir berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit benar-benar mewujudkan janjinya untuk bersih-bersih mafia di tubuh Polri dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena ada dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus ini.
"Harapan saya kepada pak Kapolri kalau tidak salah pak kapolri sudah berjanji bahwa akan bersih-bersih sejak kasus Sambo," ucapnya.
"Untuk itu saya minta kepada pak Kapolri untuk melakukan perhatian khusus terhadap masalah ini, karena ini saya lihat sudah tidak normal," harapnya.
Ia juga menagih janji Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tambang di tanah air termasuk mafia tambang yang diduga bermain dalam kasus sengketa lahan PT GAN dan PT CSM.
"Seperti juga kalau tidak salah janji Presiden pak Jokowi bahwa sangat serius untuk melakukan pemberantasan terhadap Mafia-mafia tambang," katanya.
Terhadap masalah ini menurut saya bahwa kuat dugaan ada dikendalikan oleh mafia tambang yang terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya. (ebs)
Load more