Penasehat Hukum PT GAN Nilai Penanganan Kasus Sengketa Lahan Tambang di Kolaka Utara Berbau Politis
- Ist
Jakarta - Penasehat Hukum (PH) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) kembali bersuara terkait sikap Kepolisian dalam menangani kasus sengketa lahan tambang antara PT GAN dan PT Citra Silika Malawa (CSM).
Teranyar, PH PT GAN, Abdul Kadir kembali berkunjung ke Polres Kolaka Utara untuk mendampingi Kepala Cabang PT GAN yang memenuhi panggilan atas dugaan menghalangi kegiatan pertambangan PT CSM.
Ditemui di Mapolres Kolaka Utara, Abdul Kadir mengungkapkan pandangannya terhadap sikap Polri yang menurutnya berat sebelah dalam menangani kasus ini.
"Saya juga agak bingung ini, sejak bulan November, Desember dan baru kemarin tanggal 28 setiap PT GAN memasuki area IUP nya selalu ditangkap, diperiksa, ini ada apa ini?," Ungkap Abdul Kadir, Selasa (31/1/2023).
Kadir mengatakan, ada kejanggalan dalam langkah yang diambil Polda Sultra juga Polres Kolaka Utara saat menyikapi persoalan sengketa lahan tambang ini.
Ia bahkan menilai, langkah yang diambil Polda Sultra yang tidak merespon laporan PT GAN atas dugaan pemalsuan dokumen PT CSM dan Polres Kolaka Utara yang selalu menangkap juga menganggap karyawan PT GAN menghalangi kegiatan pertambangan PT CSM terkesan berbau politis.
"Apakah langkah ini adalah langkah hukum atau langkah politis? Persoalannya apa? Ternyata sampai hari ini sejak bulan November itu belum ada SPDP yang disampaikan," katanya.
"Jadi Jaksa belum ketahui dong, ini ada apa? Ini murni langkah hukum atau langkah politis? Atau langkah ini yang diambil karena ada pesanan? Tekanan dari atasan gitu?," ungkap Kadir.
Kadir menjelaskan, tidak ada satupun faktor yang menunjukkan bahwa PT GAN menghalangi kegiatan PT CSM.
Ia mengatakan, PT GAN telah memenangkan putusan MA yang telah inkrah dan putusan PTUN atas lahan tambang seluas 341 Hektare yang saat ini disusupi oleh PT CSM.
Kadir berani menggaransikan bahwa PT CSM tidak mempunyai IUP seluas 475 hektare yang menjadi dasar penambangan mereka di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Sejak awal saya katakan bahwa pelapor itu tidak punya legal standing, tidak punya kedudukan yang kuat untuk melakukan pelaporan ketika karyawan PT GAN itu memasuki area IUP nya sebagaimana maksud dari pasal 162 undang-undang nomor 4 tahun 2009," katanya.
Load more