Eks Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat Bantah Tuduhan Terlibat Korupsi KWH
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Eks anggota DPRD Kutai Barat, Noratim menjadi saksi dugaan kasus korupsi pengadaan kilowatt hour (KWH) meter di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Noratim diduga mendapat aliran dana senilai Rp400 juta saat masih menjabat sebagai anggota Komisi II Kubar.
Kuasa hukum dari terdakwa Ruslan Hamzah (RH) dan Surya Atmaja (SA) mempertanyakan kebenaran adanya transaksi antara Noratim dengan kliennya lewat bukti percakapan telepon selular yang diduga berupa perjanjian penyerahan uang tunai dalam kantong plastik hitam.
Noratim pun membantah pertanyaan dari kuasa hukum dua terdakwa dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis (10/10/2024).
"Silahkan diuji, kan ada bukti rekam jejaknya. ya gak pantaslah melakukan transaksi di kantor, kita memang sering melakukan pertemuan di kantor, kan SA ini bendahara partai Demokrat juga. Nah ini sudah tidak benar, makanya saya jawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun di sidang tadi," tegas Noratim.
Noratim pun turut mempertanyakan bukti kuat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada kuasa hukum dua terdakwa itu.
Pasalnya, ia merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut usai tak adanya bukti kuat yang mengarah kepadanya.
"Boleh menuduh seseorang tapi harus ada bukti yang kuat, bisa dicek direkening ataupun berupa cek, saya yakin tidak ada bukti," kata Noratim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Christhean Arung turut menghadirkan tujuh orang saksi.
Namun, hanya empat dari tujuh saksi yang hadir termasuk Noratim saat sidang lanjutan digelar.
Tiga saksi lainnya tidak dapat hadir dengan berbagai alasan yakni mantan anggota Komisi III DPRD Kubar, Yansel karena sakit, calon Bupati Kubar Sahadi meminta penjadwalan ulang karena sedang kampanye, dan Paul Pius tidak memberikan kabar.
"Untuk sidang selanjutnya akan kita usahakan ketiga saksi itu hadir karena perintah langsung dari majelis hakim dan kalau tidak ada juga ada konsekuensi hukum yang diterima yang bersangkutan," tegas Christhean.
Load more