News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat Bantah Tuduhan Terlibat Korupsi KWH

Eks anggota DPRD Kutai Barat, Noratim menjadi saksi dugaan kasus korupsi pengadaan kilowatt hour (KWH) meter di Kabupaten Kutai Barat.
Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:21 WIB
Eks Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat, Noratim hadiri sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KWH
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Eks anggota DPRD Kutai Barat, Noratim menjadi saksi dugaan kasus korupsi pengadaan kilowatt hour (KWH) meter di Kabupaten Kutai Barat.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Noratim diduga mendapat aliran dana senilai Rp400 juta saat masih menjabat sebagai anggota Komisi II Kubar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum dari terdakwa Ruslan Hamzah (RH) dan Surya Atmaja (SA) mempertanyakan kebenaran adanya transaksi antara Noratim dengan kliennya lewat bukti percakapan telepon selular yang diduga berupa perjanjian penyerahan uang tunai dalam kantong plastik hitam.

Noratim pun membantah pertanyaan dari kuasa hukum dua terdakwa dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis (10/10/2024).

"Silahkan diuji, kan ada bukti rekam jejaknya. ya gak pantaslah melakukan transaksi di kantor, kita memang sering melakukan pertemuan di kantor, kan SA ini bendahara partai Demokrat juga. Nah ini sudah tidak benar, makanya saya jawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun di sidang tadi," tegas Noratim.

Noratim pun turut mempertanyakan bukti kuat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada kuasa hukum dua terdakwa itu.

Pasalnya, ia merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut usai tak adanya bukti kuat yang mengarah kepadanya.

"Boleh menuduh seseorang tapi harus ada bukti yang kuat, bisa dicek direkening ataupun berupa cek, saya yakin tidak ada bukti," kata Noratim.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Christhean Arung turut menghadirkan tujuh orang saksi. 

Namun, hanya empat dari tujuh saksi yang hadir termasuk Noratim saat sidang lanjutan digelar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga saksi lainnya tidak dapat hadir dengan berbagai alasan yakni mantan anggota Komisi III DPRD Kubar, Yansel karena sakit, calon Bupati Kubar Sahadi meminta penjadwalan ulang karena sedang kampanye, dan Paul Pius tidak memberikan kabar.

"Untuk sidang selanjutnya akan kita usahakan ketiga saksi itu hadir karena perintah langsung dari majelis hakim dan kalau tidak ada juga ada konsekuensi hukum yang diterima yang bersangkutan," tegas Christhean.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT