Hukum dari mahar tersebut adalah kewajiban. Pengertiannya adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat dengan perintah yang keras dan diancam dengan siksa bagi siapa yang meninggalkannya dengan sengaja. Maka Islam mensyariatkan wajib atas seorang suami atau laki-laki menyerahkan mahar untuk si perempuan jika si laki-laki tersebut ingin menikahi perempuan tersebut.