Jakarta, Klik Disini - Hukum Suap Menyuap Imam Ibnul Arabi mengatakan: " Suap adalah setiap suatu pemberian yang diberikan untuk membeli dan membayar seseorang yang memiliki jabatan untuk membantunya memiliki sesuatu yang tidak halal baginya." Saksikan live streaming Tvonenews.com/tag/tvonenews"> Tvonenews.com/tag/tvone"> Tvone hanya di Klik Disini