Jakarta - Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, membuat pihak DPR menunda dalam pengesahan RUU KUHP.
Namun pada akhirnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut.
Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini (06/12/2022)
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Diketahui, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini bertujuan guna melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional.
Hal ini tentunya berbeda dengan pembuatan atau penyusunan RUU biasa yang sering dibuat selama ini.
Diketahui, alasan dilakukan pembaruan KUHP lainnya yaitu dengan alasan filosofis, KUHP lama tidak sesuai filosofi bangsa Indonesia serta beberapa alasan politis. Berikut selengkapnya.