ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
AJI Medan berunjuk rasa tolak RKUHP
Sumber :
  • Antara

17 Pasal Dianggap Mengekang Kerja Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.
Selasa, 6 Desember 2022 - 00:18 WIB

Medan, Sumatra Utara - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. 
 
Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
 
"Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l," tegasnya.
 
Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.
 
"Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ungkapnya.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
 
Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.
 
Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
 
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.
 
Adapun poin yang disoroti yakni;
 
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
 
B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.
 
C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.
 
D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
 
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.
 
Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas. 
 
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;
 
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis
 
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (ayr/ade)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Kembali Beri Peringatan Keras ke Para Menterinya

Presiden Prabowo Kembali Beri Peringatan Keras ke Para Menterinya

Presiden Prabowo Subianto Kembali beri peringatan keras ke para menterinya, agar bekerja dengan sungguh-sungguh mengabdi kepada rakyat Indonesia.
Sindir Ada Pemain Bagus dan Religius Timnas Hanya Bermain di Indonesia, Roberto Mancini: Dia Salah Lahir...

Sindir Ada Pemain Bagus dan Religius Timnas Hanya Bermain di Indonesia, Roberto Mancini: Dia Salah Lahir...

Dunia pun mulai mengenal pemain Timnas Indonesia ini, salah satu yang ikut berkomentar ialah mantan Pelatih Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini.
Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU untuk Cegah Kekosongan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU untuk Cegah Kekosongan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi sejumlah undang-undang strategis untuk mencegah kekosongan jabatan DPRD di seluruh Indonesia implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. P
Lucunya Aksi Chen Zheyuan di Indonesia: Velocity Hingga Game Tiru Emoji

Lucunya Aksi Chen Zheyuan di Indonesia: Velocity Hingga Game Tiru Emoji

Aktor Chen Zheyuan akhirnya tiba di Indonesia dan menyapa para penggemarnya pada Senin (30/6/2025) di kawasan Pantau Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Chen Zheyuan Bongkar-bangkaran ke Fans Indonesia: Cerita Soal Rambut Palsu Hingga Kesibukannya

Chen Zheyuan Bongkar-bangkaran ke Fans Indonesia: Cerita Soal Rambut Palsu Hingga Kesibukannya

Bintang The White Olive Tree, Chen Zheyuan akhirnya menyapa fans Indonesia pada Senin (30/6/2025).
Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Digrebek Polda Sumut Senilai Rp300 Miliar

Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Digrebek Polda Sumut Senilai Rp300 Miliar

Baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut grebek pabrik liquid vape yang diduga mengandung narkotika golongan I senilai Rp300 Miliar

Trending

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU untuk Cegah Kekosongan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Revisi UU untuk Cegah Kekosongan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi sejumlah undang-undang strategis untuk mencegah kekosongan jabatan DPRD di seluruh Indonesia implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. P
Presiden Prabowo Kembali Beri Peringatan Keras ke Para Menterinya

Presiden Prabowo Kembali Beri Peringatan Keras ke Para Menterinya

Presiden Prabowo Subianto Kembali beri peringatan keras ke para menterinya, agar bekerja dengan sungguh-sungguh mengabdi kepada rakyat Indonesia.
Usai Kalahkan Kirgistan, Timnas Putri Indonesia Pede Hadapi Pakistan di Matchday Kedua Grup D

Usai Kalahkan Kirgistan, Timnas Putri Indonesia Pede Hadapi Pakistan di Matchday Kedua Grup D

Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Kirgistan di laga pembuka Grup D Kualifikasi Piala Asia Putri 2026
Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Digrebek Polda Sumut Senilai Rp300 Miliar

Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Digrebek Polda Sumut Senilai Rp300 Miliar

Baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut grebek pabrik liquid vape yang diduga mengandung narkotika golongan I senilai Rp300 Miliar
Detik-detik Menegangkan Polda Sumut Grebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Medan

Detik-detik Menegangkan Polda Sumut Grebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Medan

Baru-baru ini warga sumut dikejutkan dengan kabar di medsos terkait detik-detik menegangkan Polda Sumut grebek pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika
Lucunya Aksi Chen Zheyuan di Indonesia: Velocity Hingga Game Tiru Emoji

Lucunya Aksi Chen Zheyuan di Indonesia: Velocity Hingga Game Tiru Emoji

Aktor Chen Zheyuan akhirnya tiba di Indonesia dan menyapa para penggemarnya pada Senin (30/6/2025) di kawasan Pantau Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Sindir Ada Pemain Bagus dan Religius Timnas Hanya Bermain di Indonesia, Roberto Mancini: Dia Salah Lahir...

Sindir Ada Pemain Bagus dan Religius Timnas Hanya Bermain di Indonesia, Roberto Mancini: Dia Salah Lahir...

Dunia pun mulai mengenal pemain Timnas Indonesia ini, salah satu yang ikut berkomentar ialah mantan Pelatih Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT