Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri, Pemerintah memberlakukan aturan domestic market obligation dan juga domestic price obligation.
Harapannya dengan begitu produsen akan memenuhi jumlah pasokan yang diminta Pemerintah pun dengan besaran harganya. (afr)